PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Jaringan peredaran narkotika terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru diungkap. Petugas Lapas mengamakan dua napi wanita yang memasan narkoba. Dua wanita ini diserahkan ke pihak Polresta Pekanbaru.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menyita sabu seberat 22,20 gram yang dilimpahkan dari pihak Lapas. Barang terlarang itu disembunyikan menggunakan modus unik, yaitu di dalam pembalut wanita (softek).
"Pengungkapan ini bermula dari laporan cepat pihak Lapas pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Kitapun saat ini mengembangkan kasus ini," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Sabtu (1/11/2025).
Dia menjelaskan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru menghubungi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru setelah petugas lapas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita. Sabu tersebut ditemukan dari seorang narapidana (Napi) berinisial RS (20).
"Saat diinterogasi, RS mengaku disuruh oleh narapidana lain berinisial RH (29), yang merupakan temannya sesama napi di lapas yang sama. Kedua pelaku, RS dan RH, diketahui merupakan narapidana yang sudah divonis atas kasus tindak pidana narkotika sebelumnya,"imbuhnya.
Setelah menerima laporan dan pelaku dari pihak lapas, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera membawa kedua napi dan barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
