JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Usulan ini terkait kasus impor gula yang menjeratnya.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Pemberian abolisi ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden berhak memberikan abolisi setelah mempertimbangkan pandangan DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim, yang diketuai oleh Dennis Arab Fatrika, menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, subsider kurungan badan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait