INHIL, iNewsPekanbaru - Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang periode 2016–2022, Hairudin Ahyar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Tak hanya itu, ia kini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, total dana APBDes yang dikelola oleh Desa Kelumpang pada tahun anggaran 2017 mencapai Rp 1.364.097.600. Namun, dana tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya, dengan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, membenarkan bahwa Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Budi Winarko Kamis(17/4/2025).
Dua surat pemanggilan telah dilayangkan, masing-masing dengan nomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Akhirnya, pihak berwenang menetapkan Hairudin Ahyar sebagai buronan dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
Dalam kasus ini, Hairudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Penyidikan masih terus dilakukan, dan sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir atau kantor kepolisian terdekat.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait