INHIL, iNewsPekanbaru.id - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp150 juta. Pelaku, Cecep Panji Irawan (30), dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa pelaku Cecep ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku melawan saat hendak ditangkap, sehingga kami terpaksa melakukan tembakan terarah untuk melumpuhkannya," ujar Budi Selasa (18/2/2025).
Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Cecep menjelaskan bahwa ia bersama rekannya, Dul, melakukan aksi pencurian tersebut dan membagi hasilnya menjadi dua bagian. Cecep sendiri menghabiskan uang Rp75 juta untuk berfoya-foya, termasuk untuk bermain judi online, dugem, dan bersama wanita.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB, di depan Toko Suhaimi, Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban, Mahmud (40), yang baru saja mengambil uang Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan, hendak menukarkan uang tersebut di Bank BSI. Namun, karena bank sedang ramai, korban memutuskan untuk membeli sandal di Toko Suhaimi.
Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi. Ketika korban dan pegawai toko keluar, mereka mendapati kaca mobil bagian tengah pecah dan uang Rp 150 juta yang disimpan di dalam mobil telah hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai Cecep dan Dul. Cecep ditangkap di Palembang, sedangkan Dul masih buron.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Cecep, antara lain uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu. Modus operandi pelaku adalah dengan mengikuti korban sejak ia mengambil uang di bank, kemudian memecahkan kaca mobil korban untuk mencuri uang.
Budi menambahkan bahwa Cecep merupakan warga luar Inhil yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Pelaku diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas provinsi dengan modus yang sama.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi masih mengejar Dul, rekan Cecep yang juga terlibat dalam pencurian ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait