PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Dalam beberapa pekan ini, tumpukan sampah yang terlihat di berbagai sudut Kota Pekanbaru Tak jarang, sampah menggunung hingga memakan sebagian badan jalan, menyebabkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Keadaan ini mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat sampah. Penetapan status darurat sampah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Berdasarkan SK tersebut, status darurat sampah akan berlaku mulai hari ini15 Januari hingga 21 Januari 2025. Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga kebersihan kota dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah akibat penumpukan sampah. Dalam rangka penanganan persoalan sampah selama status darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diberi tugas untuk menyediakan kendaraan operasional dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengangkut sampah dari sumbernya dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, DLHK juga diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah, dengan cara mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik. Pemerintah juga menegaskan bahwa selama masa darurat ini, bahan bakar minyak (BBM) untuk pengangkutan sampah dari sumber dan TPS ke TPA akan menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan sampah tahun 2025.
Selain itu, tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan operasional DLHK tidak akan dihitung dalam pembayaran untuk realisasi tonase angkutan. Penetapan status darurat sampah ini merupakan langkah yang diambil untuk mencegah dampak buruk penumpukan sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya penambahan SDM dan kendaraan operasional, diharapkan proses pengangkutan sampah bisa berjalan lebih lancar, dan tumpukan sampah yang mengganggu bisa segera dibersihkan. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan berpartisipasi aktif dalam mengurangi sampah yang dihasilkan.
Langkah-langkah ini diharapkan bisa memberikan solusi jangka pendek untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin serius di Pekanbaru. Kondisi Kota Pekanbaru belakangan ini berbanding terbalik dari beberapa tahun lalu, di mana Kota Pekanbaru sering meraih piala adipura (kota bersih) dari pemerintah pusat. Bahkan tercatat Pekanbaru meraih Adipura 7 kali berturut turut.
"Belakangan ini, masalah sampah tidak pernah terselesaikan. Banyak sampah tidak diangkut. Beda dengan pemerintah sebelumnya," keluh Susan (32) warga Panam Pekanbaru Rabu (15/1/2025).
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait