Polres Rohil Kawal Ketat Proses Penyortiran Surat Suara di Gudang Logistik KPU

Sipurwanto
Kapolres Rokan Hilir menghadiri apel pembagian petugas penyortiran dan pelipatan surat suara

ROHIL,iNewsPekanbaru – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menghadiri apel pembagian petugas penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Rokan Hilir. Acara ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil pada Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB, bertempat di Gudang Logistik, Jl. Rejo Mulyo, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.

Apel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, S.E., serta dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Afrizal, S.H., Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol, komisioner KPU Rohil, dan para petugas penyortiran dan pelipatan surat suara yang berjumlah 348 orang.

Sebagai penanggung jawab keamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Rokan Hilir, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal dan mengamankan seluruh proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Hari ini tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara sudah dimulai. Para petugas harus bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama kegiatan ini. Kehadiran aparat kepolisian di sini semata-mata untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif,” jelas AKBP Isa Imam Syahroni.

Pernyataan ini disampaikan melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., yang juga menambahkan bahwa petugas penyortiran dan pelipatan dibagi menjadi dua regu: Regu I bertugas di Gudang Logistik Kantor KPU Jl. Kecamatan Batu Empat, dan Regu II di Gudang Logistik KPU Jl. Mulirejo.

Terdapat 474.778 lembar surat suara yang perlu disortir dan dilipat, terdiri atas surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Setiap petugas menerima honor sebesar Rp 180 per lembar untuk surat suara pemilihan Gubernur, dan Rp 150 per lembar untuk surat suara pemilihan Bupati.

Aktivitas penyortiran dan pelipatan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan aturan ketat yang diberlakukan. "Jika ditemukan kesalahan, petugas akan diberikan teguran, dan jika berulang, tindakan tegas berupa pemberhentian dapat dilakukan," pungkas Ipda Fahrudin.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network