ROHIL, iNewsPekanbaru – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait informasi terbaru pelanggaran Pilkada Rohil 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Acara ini diadakan di Media Centre Bawaslu Kabupaten, Jl. Pelabuhan Baru, Bagan Siapi-api, ibu kota Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 11.15 WIB.
Di hadapan Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, S.E., Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, Staf Bawaslu, dan para awak media Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni menyerahkan kesempatan untuk membacakan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
"Yang saya hormati Bapak Kapolres Rokan Hilir dan juga Bapak Kajari Rokan Hilir yang tergabung di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sebagai penasihat di Gakkumdu. Pada hari ini, kami akan melaporkan banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Per hari ini, terdapat 49 laporan yang sudah kami terima," ujar Zubaidah.
Dari 49 laporan tersebut, 3 laporan sudah diregistrasi dan diproses klarifikasi baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi. Terkait dengan netralitas ASN, ada 11 laporan. Dari 11 laporan tersebut, 5 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 4 laporan dijadikan temuan oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat material yang dilaporkan oleh pelapor.
Sebanyak 32 laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat material. Meski sudah diberi waktu untuk perbaikan dan penambahan alat bukti, pelapor tidak dapat melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan. Selain itu, terdapat 5 laporan baru yang masuk ke Bawaslu per 21 Oktober 2024.
Adapun rincian laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir hingga 21 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
1. Laporan yang diregistrasi (proses klarifikasi pelapor/terlapor dan saksi) sebanyak 3 laporan. 2. Laporan netralitas ASN yang diteruskan ke BKN sebanyak 5 laporan. 3. Laporan yang ditelusuri dan dijadikan temuan terkait netralitas ASN sebanyak 4 laporan. 4. Laporan yang dihentikan/tidak ditindaklanjuti sebanyak 32 laporan. 5. Laporan yang belum diplenokan sebanyak 5 laporan. 6. Laporan yang terlapornya merupakan ASN dan diduga melanggar netralitas serta pidana pemilihan sebanyak 20 laporan.
Kapolres Rohil berharap tidak ada lagi laporan maupun pelanggaran aturan Pilkada di Rohil, baik oleh pasangan calon, tim pemenangan, Forkopimda, maupun penyelenggara Pilkada. "Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dan semua pihak menaati aturan yang berlaku dalam Pilkada," ujarnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait