iNewsPekanbaru.id - Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyatakan bahwa terjadi kenaikan harga tandan buah segar (TBS) untuk mitra plasma.
Untuk kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 111,00/Kg atau mencapai 3,62% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 3.176,17/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan.
Harga ini juga merupakan hasil rapat bersama dengan tim penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 4 – 10 September 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajiandari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 111,00/Kg atau mencapai 3,62% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periodesatu minggu ke depan naik menjadi Rp 3.176,17/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulankedepan dengan harga sebesar Rp 18,86/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 92,27%, harga penjualanCPO minggu ini naik sebesar Rp 464,03 dan kernel minggu ini naik sebesarRp 328,99 dari minggu lalu,” katanya.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukanpenjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka hargacpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkenavalidasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 13.208,00 dan harga kernel KPBN periode ini adalah Rp 9.430,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh timuntuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebihdisebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan Kernel,” ujarnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai denganregulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruhstakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan KejaksaanTinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait