iNewsPekanbaru .id- Kasus perampasan sepeda motor dengan korban Alex Situmorang sampai saat ini masih belum dituntaskan polisi. Padahal polisi sudah menetapkan tersangkanya yakni Iwan Sarjono (IS). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sejauh ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru dari Polri.
Kasi intel Pelalawan Misael menjelaskan bahwa pihaknya awalnya sudah meneriman SPDP dengan tersangka IS dalam kasus perampasan sepeda motor. Dimana IS yang merupakan seorang pemuka agama ini sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2022.
"Kita pastikan, ke Kejari Pelalawan tidak ada masuk perkara lagi atas nama Iwan Sarjono . Perkara Iwan Sarjono SPDP sudah kita kembalikan ke penyidik karena belum ada tindak lanjut," kata Misael Rabu (27/3/2024).
Apakah kasus ini masih berjalan, atau sudah dihentikan penyidikan oleh polisi (SP3), Misael enggan menjawab. "Saya gak komen, (itu) ranahnya Polri. Silahkan ke Humas Polres Pelalawan saja,"katanya.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwito yang dikonfirmasi menjelaskan akan mencari tau kelanjutan kasusnya ke anggotanya. Jika aa perkembangan akan diberi tahu.
"Saya minta dulu (berkas) ke kasat reskrim dulu ya," imbuh Suwito.
Polsek Pangkalan Kuras,telah menetapkan Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni seorang tokoh agaman juga Parningotan Siregar. Dimana saat kejadian pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Parningotan Siregar. Saat dalam perjalanan, tiba – tiba dia dihentikan pelaku. Kemudian pelaku langsung merampasnya. Kejadian ini ini terjadi di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dengan tidak ada kejelasan penanganan, pelapor Alex Situmorang kecewa dengan kinerja kepolisian khususnya Polsek Pangkalan Kuras yang saat berjanji akan segera memproses dengan cepat kasus ini hingga menjadi atensi Kapolres Pelalawan.
"Saya sangat kecewa dengan Polsek Pangkalan Kuras, janjinya mereka katanya akan melakukan gelar, sampai sekarang tak ada kabar. Sekarang saya mendengar kabar SPDP dikembalikan dan akan kordinasi lagi ke pihak Kejari Pelalawan.
Karena tidak ada kejelasan kasusnya, rencananya korban dan Alex Situmorang akan mengadukan hal ini ke Propam Polda Riau." Saya akan laporkan kasus ini ke Prompam, Polda jika hal tersebut tetap jalan ditempat,"ungkapnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait