iNewsPekanbaru.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone (HP) saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap transaksi jual beli suara atau politik uang dalam Pemilu 2024.Pemilih dilarang memotret aktivitas di bilik suara atau surat suara yang telah dicoblos.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyatakan bahwa larangan membawa handphone ke bilik suara menjadi perhatian khusus Bawaslu untuk mencegah politik uang. Pemilih diharapkan untuk menaruh handphone di tempat yang disediakan sebelum masuk ke bilik suara.
Bawaslu juga mengusulkan agar petugas KPPS bertanggung jawab memastikan handphone pemilih tidak masuk ke dalam bilik suara. "Larangan membawa handhopne di bilik suara ini sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023, khususnya Pasal 25 ayat 1 huruf e dan Pasal 28 ayat 2," ucap Alnof Minggu (28/1/2024).
Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid, menyarankan agar petugas KPPS terdekat dengan bilik suara dapat menitipkan handphone pemilih selama di bilik suara sebagai tindakan antisipatif.
"Bawaslu berencana untuk berkoordinasi dengan KPU dan memberikan imbauan kepada KPPS terkait larangan membawa handphone, dan meminta KPU untuk menguatkan larangan ini melalui bimbingan teknis kepada KPPS,"tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait