PELALAWAN - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, beserta rombongan forkompinda Pelalawan diantaranya Kejati Riau Akmal Abbas SH, MH, Pjs. Gubernur Riau Rahman Hadi, Danrem 0301/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, Ketua KPU Riau dan Ketua Bawaslu Riau, Sekda Pelalawan Abdul Karim, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, dan Ketua KPU serta Ketua Bawaslu Pelalawan hadir mendampingi peninjauan itu.
Kedatangan rombongan Kapolda Riau meninjau TPS 16 yang berada di Jalan Batu Ampar, kelurahan Pangkalan kerinci kota, Pelalawan, Riau. Dalam pantauan media ini, Kapolda Riau berbincang-bincang dengan Ketua KPPS di TPS 16, dan mengajak ngobrol akrab dengan pemilih yang tengah menunggu namanya dipanggil.
Usai peninjauan, Kapolda Riau, Irjen Mohd. Iqbal, menjelaskan pada media, bahwa sampai detik ini situasi dan kondisi masih kondusif. Memang ada beberapa di TPS kekurangan surat suara namun bisa diantisipasi dari TPS-TPS terdekat.
"Untuk di Pelalawan sendiri, saya nilai kondisinya kondusif sekali, dan semoga berakhir dengan baik. Tapi intinya, kolaborasi menjadi hal yang utama. Dari forkopinda, tokoh masyarakat dan rekan-rekan pers ikut mengawal pilkada ini. Siapapun yang menang, siapapun yang kalah, itu sudah menjadi keputusan konstitusi. Apabila tidak puas, jangan coba-coba main hakim sendiri, maka saya yang paling depan melakukan penegakan hukum. Tetapi lakukan dengan cara konstitusi, ada norma ada aturan. Dan barang siapa yang melanggar hukum, berbuat anarkis atau memanfaatkan situasi menjadi kisruh, maka kami akan tampil bukan sebagai sahabat tapi sebagai penegak hukum," tandas orang nomor satu di jajaran Kepolisian di Riau ini.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, di kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya berharap jajarannya akan terus melakukan pengawasan sesuai tupoksinya. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran segera dilakukan perbaikan namun sejauh ini dari laporan yang masuk, semuanya berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak ada kendala yang berarti.
"Cuma tadi pagi saja karena cuaca hujan tapi saat ini situasi sudah berjalan kondusif dan terkendali. Tapi jika ada pelaksanaan pemilihan yang molor karena sebab-sebab banjir atau tak memenuhi syarat di sebuah TPS, maka pelaksanaan diperbolehkan diperpanjang asal dalam waktu 6 jam saja namun ada kesepakatan dan harus ada berita acara yang diitulis," katanya.
Sementara Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, di kesempatan yang sama menjelaskan soal banyaknya pemilih yang belum mendapat undangan untuk ke TPS. Menurutnya, sebetulnya undangan pemilih untuk pencoblosan itu sifatnya hanya membantu, bukan persyaratan wajib yang harus dibawa ke TPS.
"Jadi itu yang perlu dipahami oleh masyarakat yang belum datang ke TPS apabila belum menerima undangan pemilih maka datang saja ke TPS dengan membawa dokumen yang dikeluarkan oleh disdukcapil seperti KTP atau bisa juga dokumen seperti paspor," terangnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait