iNewsPekanbaru.id, JAKARTA -
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan kode etik.
Dalam keputusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini diucapkan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraruran perundang-undangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
Pelanggaran kode etik Anwar Usman ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi. Terdapat gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dan dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut mengenai perubahan batas usia minimal capres-cawapres. Gugatan ini telah menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan pengalaman calon wakil presiden yang diajukan dalam pemilihan umum.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 21 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait