iNewsPekanbaru.id - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, telah diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubri dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri masa jabatan 2019 - 2024.
Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada tanggal 4 November 2023. Syamsuar mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2024.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution, ditunjuk sebagai Plt Gubri untuk menggantikan Syamsuar. Penunjukan Edy Natar Nasution sebagai Plt Gubri juga telah diumumkan dalam kesempatan tersebut.
"Saya mohon dukungan kepada semua pihak agar apa yang kita semua dalam membangun Riau yang lebih baik dapat terlaksana,” ujar Edy Nasution, mantan Komandan Korem 031 Wirabima itu.
Edy Nasution, sebagai Plt Gubri, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi yang telah ditetapkan bersama Syamsuar dalam upaya membangun Provinsi Riau yang lebih baik. Pihaknya juga meminta dukungan dari berbagai pihak agar harapan untuk memajukan Provinsi Riau dapat tercapai.
Perubahan kepemimpinan ini akan berlangsung hingga berakhirnya masa jabatan Gubri tahun 2019-2024.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait