iNewsPekanbaru.id - Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau telah mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi. Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedang menjalani proses evaluasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
"Semua kabupaten dan kota telah mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi. Yang terakhir mengajukan adalah Kabupaten Rokan Hilir," Kepala BPKAD Riau, Indra Rabu (11/10/2023)
Namun, Ispan S Syahputra, Sekretaris BPKAD Riau, mengungkapkan bahwa dua dari 12 kabupaten dan kota di Riau tidak mengajukan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi. Hal ini disebabkan karena dua daerah tersebut tidak memiliki perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Dua kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hilir.
Sementara itu, sepuluh kabupaten dan kota lainnya telah mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi.
Ispan juga menjelaskan bahwa tim sedang melakukan evaluasi terhadap Ranperda APBD Perubahan dari kabupaten dan kota di Riau yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau. Evaluasi untuk APBD P Kota Dumai tahun 2023 telah selesai dilakukan pada tanggal 15 September 2023. Pekanbaru dan Pelalawan diharapkan akan segera selesai dievaluasi dalam waktu dekat.
"Diperkirakan paling lambat 19 Oktober 2023, hasil evaluasi untuk Pekanbaru dan Pelalawan sudah dapat diserahkan, atau setelah 15 hari kerja sejak dokumen kelengkapan evaluasi APBD P dinyatakan lengkap. Sementara untuk kabupaten lainnya, proses evaluasi masih berlangsung," tambah Ispan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait