Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Polri Kerjasama dengan MUI

Puteranegara Batubara, Okezone
Panji Gumilang (Foto: YouTube Al Zaytun Official)

JAKARTA, INewsPekanbaru.id - Mabes Polri menyatakan, bakal melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli terkait dengan pengusutan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI,"ucap Kabareskrim. Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Menurut Agus, apabila dalam proses meminta keterangan ahli dan pihak MUI tersebut ada indikasi dugaan pelanggaran pidana, maka pihaknya siap melakukan proses hukum lanjutan.

"Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," ujar Agus.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jumat 23 Juni 2023.


Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

"Pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya.

Adapun barang bukti dalam pelaporan tersebut ialah bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tutupnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network