iNews Pekanbaru - Pihak Polsek Pujud, Rokan Hilir, Riau mengamankan dua orang terkait kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Mereka yang diamankan itu diketahui adalah ayah dan anak.
Keduanya yakni NR (40) dan AI (17) diamankan karena melakukan pembakaran lahan di tempat majikannya. Sementara HE sang pemilik lahan sampai saat ini bekum berhasil diamankan.
"Keduanya yang ditangkap memiliki hubungan keluarga yakni ayah dan anak," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya Sabtu (20/5/2023).
Oenangkapan terhadap keduanya setelah polisi mendapat inforamasi kalau di Labuhan Dagang, Desa Air Hitam Kecamatan Pujud tepatnya pada Koordinat : 1° 22' 35.29" N, 100° 42' 54.5" E (1.37647,100.71514) terdeksi hot spot (titik panas) pada 18 Mei 2023.
Anggota kepolisian pun melakukan pemantauan di lokasi. Ternyata benar terjadi kebakaran lahan di lokasi. Petugas pun melakukan pemadaman dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mencari siapa pemilik lahan. Kemudian diketahui pemilik lahan adalah HE.
"Keduanya mengakui bahwa melakukan pembersihan lahan milik HE dengan cara membakar. Pelaku mengakui bahwa melakukan pembakaran atas perintah HE dengan diawasi langsung oleh HE," imbuhnya.
Ata kejadian itu, mereka dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait