SIAK, iNewsPekanbaru.id – Mengusung tema 'Urgensi Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda', Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum menggelar sosialisasi di Siak, Rabu (1/3).
"Status Kewarganegaan merupakan sesuatu yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan, maka seseorang akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitas, sehingga hak-hak asasi mereka dihadapan hukum dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, hukum harus dapat memberi solusi dari permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan,” sebut Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberi kata sambutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Pejabat Struktural dari Kanwil Kemenkumham Riau.
“Saat ini terdapat 5390 jumlah anak yang tidak mendaftar sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda dan anak yang mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan RI yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu melalui Peraturan Pemerintah terbaru ini, dapat memudahkan keinginan untuk memiliki Kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur Pewarganegaraan/Naturalisasi membayar PNBP lebih rendah sebesar lima juta rupiah,” terang Edison Manik dalam acara di salah satu di Siak.
Pada kesempatan ini, Fajar BS Lase turut memaparkan bahwa kehadiran PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kemudahan, antara lain melalui persyaratan yang lebih sederhana dan biaya yang lebih murah. “Dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. Untuk itu manfaatkan masa dua tahun ini dengan semaksimal mungkin,” papar Falas.
Untuk menambah wawasan para peserta, turut hadir narasumber yang ahli dibidangnya, antara lain; Hj. Irma Novrita selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Zulfikar Jayakusuma selaku Dosen Hukum Universitas Riau, serta Nano Sumarno selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kanim Kelas II TPI Siak.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait