iNewsPekanbaru.id - Kasus perbuatan asusila dengan korban dua anak kandung terjadi di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Di mana seorang ayah tega melakukan perbuatan cabul terhadap dua putrinya, bahkan memaksa mereka untuk melakukan threesome.
Tersangkanya adalah , EP (43). Dia telah ditangkap setelah ibu dari dua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Perbuatan keji tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP. Pelaku, sang ayah, selalu mengancam kedua putrinya agar mereka tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Pelaku sudah berhasil diamankan setelah kita mendapat laporan. Sejumlah barang bukti juga telah kita sita," ucap Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto Selasa (21/11/2023)
Kasus ini terungkap ketika salah satu putri, Bunga (19), akan menikah dan menceritakan pengalaman traumatisnya kepada calon suaminya. Calon suami tersebut kemudian memberi tahu ibu Bunga. Setelah mendengar pengakuan Bunga, sang ibu memanggil kakaknya, Melati (22), yang juga mengakui bahwa dia mengalami perlakuan serupa sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan bejat ini mencakup serangan seksual yang dilakukan di berbagai tempat di rumah, seperti kamar, ruang tamu, dan kamar mandi, ketika ibu mereka tidak berada di rumah.
Yang lebih mengerikan, pelaku pernah mengajak kedua putrinya untuk melakukan hubungan badan bersama-sama (threesome) dan mengancam mereka jika tidak menurutinya. Perbuatan ini dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban.
Tersangka dihadapkan pada Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bersama dengan Pasal 64 KUHPidana.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait