ROKAN HULU iNewsPekanbaru - Pihak Polres Rohul Riau menangkap sepasang kekasih ER (27) dan SFL (19). Keduanya ditangkap karena membuang bayi mereka.
Dimana diketahui bahwa bayi itu berasal dari hasil hubungan gelap. Dimana keduanya menelantarkan bayi mereka di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah yang ditemukan warga pada Senin 6 Februari 2023 lalu.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan SFL mengakui bahwa bayi tersebut lahir pada Minggu 5 Februari 2023 dengan dibantu seorang bidan, di dampingi pasangan gelapnya ER dan SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan, sebab malu kepada keluarga, karena memiliki anak di luar nikah.
"Oleh sebab itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku," pungkas Kapolres AKBP Pangucap.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupu menerangkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set kasur dan bantal bayi dua helai kain bedong bayi bewarna hijau, satu helai kain bedong bayi bewarna merah muda dan lainnya.
"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
