Pekanbaru iNews.id Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUUXX/2022 terkait dengan Penataan, Penentuan Daerah Pemilihan, Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 perlu dilakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi pada pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, SH, LLM dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi Pada Pemilu 2024, Kamis (19/1)/2023).
Ilham menambahkan, bahwa kegiatan uji publik ini adalah untuk menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan yang telah disusun.
“Kami akan tampung masukan dari bapak i bu sekalian dan nantinya akan kami sampaikan ke KPU RI untuk kemudian dibahas dalam rapat dengan DPR RI,” jelas Ilham.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut Ilham tampak didampingi juga oleh Anggota KPU Riau Firdaus, Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto, dan Abdul Rahman.
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang menghadirkan Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, Nahdatul Ulama (NU) Riau, Muhammadiyah Riau, LAM Riau, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Riau, tokoh masyarakat dan NGO.
Joni menyampaikan, bahwa ada ada 7(tujuh) prinsip yang harus diperhatikan dalam dalam penataan Dapil.
“Tujuh prinsip dalam penataan Dapil ini, pertama, kesetaraan suara yang artinya mengupayakan harga kursi yang sama dengan Dapil lain.
Kedua, kesetaraan pada Sistem Pemilu yang proporsional yaitu mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, kemudian yang, ketiga, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil.
"Berikutnya, prinsip keempat, prinsip coterminous adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi/ DPR RI), “ ungkap Joni.
Kelima, prinsip kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, kemudian yang, kelima, integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Terakhir, prinsip kesinambungan, yang artinya penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,” sambungnya.
Joni menjelaskan bahwa Pasal 188 UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi (35 – 120 Kursi) berdasarkan jumlah penduduk. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu 2019 adalah 8 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 65 Kursi dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta an. Untuk Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk Provinsi Riau berkisar antara 5 s/d 7 juta, alokasi kursi masih di angka 65 dan 8 Daerah Pemilihan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait