Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak Peran 3 Tersangka Penyadapan Presiden Hingga Hapus Data Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Kepala KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Pengganti

Rabu, 04 November 2026 | 14:30 WIB
  • author Felldy Aslya Utama,iNews.id
Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Kepala KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Pengganti
Presiden Resmi Pecat Jendral Sigit dari KSP (Foto Saat Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna untuk Listyo Sigit Saat Pelantikan KSP/tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penggantinya Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penunjukan tersebut menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya. "Pada pagi hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan Ariyo Windutomo bertujuan untuk memastikan roda organisasi KSP tetap berjalan hingga ada keputusan pejabat definitif lebih lanjut.

"Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bapak Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP untuk menjalankan tugas sementara," lanjut Prasetyo.

Pemberhentian Listyo Sigit dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal, penghapusan data elektronik, serta penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.

Praktik dugaan penyadapan tersebut ditengarai berlangsung sepanjang 2025–2026 dengan menyisipkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi. Selain nomor telepon Presiden, sasaran penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut