Kapolda Riau Perintahkan Sikat Perusak Mangrove di Meranti: Ini Kejahatan terhadap Negara!
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, merespons keras laporan masyarakat terkait masifnya perusakan hutan mangrove di Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti. Jenderal bintang dua ini menyatakan perang terhadap praktik eksploitasi lingkungan yang kini mengancam pesisir timur Sumatera.
Alumni Akpol 1996 yang akrab disapa Heriman ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi individu maupun korporasi yang meraup keuntungan di atas kerusakan ekosistem.
“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita. Kami akan usut tuntas hingga ke akarnya,” tegas Heriman, Senin (27/4/2026).
Kapolda menilai, aktivitas penebangan mangrove untuk industri arang ini berjalan secara sistematis. Diduga kuat, terdapat jaringan pengusaha besar yang menggerakkan praktik ini tanpa memikirkan dampak ekologis jangka panjang.
Bukan sekadar isu lingkungan, kerusakan mangrove ini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara. Rusaknya benteng alami pesisir tersebut memicu abrasi parah yang mengancam pergeseran garis pantai serta titik dasar wilayah yang menjadi batas kedaulatan Indonesia.
Dari laporan sementara dampak nyata dari aktivitas illegal perusakan manggove ini telah berada pada level yang mengkhawatirkan. Di Pulau Rangsang, daratan hilang tergerus air laut mencapai 10 hingga 20 meter per tahun. Luas kerusakan sekitar 16.000 hektare dan sekira 106 kilometer garis pantai di Kepulauan Meranti terdampak, sementara 137 kilometer pesisir Riau kini dalam status kritis.
Kerusakan ini telah memukul sendi-sendi kehidupan warga pesisir baik di Pulau Rangsang maupun Tebing Tinggi. Hilangnya mangrove menghancurkan habitat biota laut yang berujung pada anjloknya hasil tangkapan nelayan. Tak hanya itu, intrusi air laut dan banjir rob kini menghantui permukiman serta merusak sektor pertanian masyarakat.
Polda Riau berkomitmen untuk mengintegrasikan semangat Green Policing dalam penegakan hukum ini, guna memastikan ekosistem pesisir Riau kembali pulih dan terlindungi dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Editor : Banda Haruddin Tanjung