get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Pengamanan 26 PMI di Dumai Tujuan Malaysia, 15 Orang Korban Bencana Sumatera

Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:55 WIB
header img
15 PMI Korban Bencana Aceh Diamankan Petugas Karena Coba Diperdagangkan ke Malaysia (Foto ist)

DUMA,IiNewsPekanbaru.id – Petugas gabungan mengamanan 26 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) di wilayah Dumai Riau. Dari PMI yang ditangkap terbanyak dari Aceh yang merisnya mereka adalah korban bencana yang ingin mencari nafkah ke Malaysia.


Sebanyak 15 korban  bencana tersebut justru terjebak dalam sindikat perdagangan orang oleh tekong atau agen illegal. Di mana para korban ini sebenarnya mencoba mencari peruntungan di Malaysia melalui jalur ilegal. Keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, di wilayah Lubuk Gaung pada Selasa malam, 13 Januari 2026.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para penyintas bencana ini merupakan bagian dari 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diselamatkan petugas. 

"Desakan ekonomi pascabencana serta minimnya informasi mengenai prosedur resmi membuat mereka nekat menempuh jalur berisiko. Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, mereka justru menjadi objek eksploitasi sindikat yang memanfaatkan situasi sulit di wilayah terdampak bencana,"ucapnya Jumat (16/1/2025).

Berdasarkan data penyelidikan, para korban yang berasal dari daerah terdampak bencana di Aceh bersama beberapa rekan dari Bengkulu dan Sumatera Utara ini telah menyetorkan uang antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta rupiah kepada agen. 

"Pengungkapan kasus bermula saat tim kepolisian mencegat tiga unit kendaraan minibus yang mengangkut para korban secara terpisah.Operasi ini berhasil mengamankan para korban beserta tiga orang sopir yang bertugas sebagai pengantar dan pengawas di lapangan," kata Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang.

Kini, para korban bencana Sumatera dan lainnya tersebut telah berada dalam penanganan Polsek Sungai Sembilan untuk proses pendataan lebih lanjut sebelum dikoordinasikan dengan pihak BP2MI guna proses pemulangan. Pihak berwenang menaruh perhatian khusus pada aspek kemanusiaan dalam kasus ini, mengingat sebagian besar korban baru saja kehilangan harta benda akibat banjir bandang di kampung halamannya.

Sementara itu, proses hukum tetap berjalan bagi para pelaku yang terlibat. "Tiga orang sopir berinisial JS, AP, dan MT. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut