Kalahkan Pemkab Pati, Pemkot Pekanbaru Naikkan Tarif PBB Hingga 300 Persen

PEKANBAU, iNewsPekanbaru.id - Setelah sebelumnya Pemkab Pati dikecam publik karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, kini giliran Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Kenaikan tarif PBB di ibu kota Provinsi Riau ini bahkan mencapai 300 persen.
Kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa kenaikan tarif PBB tersebut merupakan kebijakan yang sudah berjalan sejak awal tahun 2024, sebelum ia resmi menjabat.
“Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini, apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang,” ujar Agung pada Jumat (15/8/2025). kepada wartawan.
Agung mengakui bahwa sejak awal dirinya menjabat sebagai wali kota, ia telah berniat menurunkan tarif PBB bersamaan dengan revisi tarif parkir. Namun, penurunan tarif PBB tidak bisa dilakukan secara langsung karena kenaikan tersebut telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), yang hanya bisa diubah melalui mekanisme DPRD.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB diusulkan oleh Pemkot Pekanbaru pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023 melalui Badan Pendapatan Daerah, dan kemudian disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada awal 2024.
“Karena ini sudah Perda, saya tidak bisa langsung membatalkan. Harus dibahas kembali bersama DPRD,” jelas Agung.
Editor : Banda Haruddin Tanjung