get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Seragam Sekolah Gratis di Riau Segera Dimulai, Namun Diprioritaskan Untuk Siswa Kurang Mampu

Korupsi APBD 2024, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:50 WIB
header img
Risnandar Baju Putih Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Dana APBD Pekanbaru F(oto iNewsPekanbaru.id)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Pekanbaru.

Terdakwa Risnandar Mahiwa, bersama mantan Sekda Indra Pomi dan Kabag Umum Novin Karmila, hadir di ruang sidang. Mereka bertiga duduk di kursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan uraian kasus.

JPU menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman 6 tahun penjara, JPU juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Risnandar, yang tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menunda sidang hingga 26 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Risnandar.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila, melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan.

"Menyatakan Terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU.Meyer Polmer Simanjuntak Selasa (12/8/2025).
 

Ketiganya didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. Mereka memotong  dana GU (Ganti Uang) dan Uang TU (Tambah Uang).

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," imbuhnya
 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut