Karhutla di Riau, Empat Perusahaan Disegel Pemerintah

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Dalam keterangan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif sejak Januari hingga Juli 2025. Hasilnya, sejumlah titik panas (hotspot) terdeteksi di area konsesi enam perusahaan, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lahan dan penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Rizal (26/7/2026).
Empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) disegel karena ditemukan sejumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Keempatnya adalah PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot,PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot,PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot,PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, juga ditemukan memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan bahwa cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara di sekitarnya. Sebagai respons, KLH/BPLH menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut.
Total, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, dan satu pabrik sawit dihentikan kegiatannya secara penuh.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla,” tambah Rizal.
KLH/BPLH juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi, terutama menjelang puncak musim kemarau. Langkah pencegahan seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu wajib ditingkatkan.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi kelalaian dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Rizal.
Hingga saat ini, proses pengumpulan bukti dan pengawasan lanjutan masih dilakukan oleh Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH untuk mendukung langkah hukum berikutnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung