get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Luncurkan Tim RAGA Plus, Ini Tugasnya

Polda Peringatkan Bupati Siak Terkait Konflik di Tumang, Jangan Salah Bela

Senin, 23 Juni 2025 | 20:28 WIB
header img
Polda Riau Ingatkan Bupati Siak Agar Tak Salah Bela (ist)

PEKANBARU, iNeswPekanbaru.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan peringatan tegas kepada Bupati Siak, Afni, untuk lebih selektif dalam membela pihak yang terlibat dalam konflik lahan yang terjadi di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (23/6), Asep menegaskan bahwa konflik yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran fasilitas PT SSL tersebut tidak murni diperjuangkan oleh masyarakat kecil. Dari hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan, polisi menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan cukong atau pihak-pihak bermodal besar yang memanfaatkan konflik lahan untuk memperkaya diri.

“Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,” tegas Asep.

Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut secara legal merupakan kawasan hutan yang telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan, dan bukan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Namun, di lapangan ditemukan fakta adanya penguasaan lahan skala besar secara ilegal oleh oknum tertentu.

“Kami temukan ada yang punya 400 hektare kebun sawit. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektare lebih, dan YC yang memiliki 184 hektare. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?” ujar Asep.

Dirkrimum menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas para cukong yang terbukti memperkaya diri dengan cara melanggar hukum dan menjadi dalang aksi-aksi anarkis.

“Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau Bupati Siak agar tidak gegabah dalam menyikapi klaim masyarakat atas lahan, dan menyarankan dilakukan verifikasi menyeluruh. Menurutnya, jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar menggantungkan hidup dari kawasan tersebut, dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah, seperti skema perhutanan sosial.

“Silakan diperjuangkan Bu Bupati, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok cukong, bukan masyarakat miskin. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan,” jelas Asep.

Selain itu, Asep juga mempertanyakan klaim sepihak atas 9.000 hektare lahan dari total 19.450 hektare di kawasan tersebut. Ia menyangsikan klaim tersebut sepenuhnya berasal dari masyarakat yang membutuhkan.

“Apakah 9.000 hektare itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan? Belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri,” tuturnya.

Hingga saat ini, Polda Riau masih terus mendalami kasus kerusuhan dan pembakaran fasilitas PT SSL yang terjadi pada Rabu (11/6). Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. Polisi juga menduga adanya keterlibatan pihak luar yang mengorganisasi dan menggerakkan massa dalam aksi anarkis tersebut.

Kerusuhan itu menyebabkan pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL hangus dibakar. Massa juga dilaporkan menjarah barang milik pekerja, hingga menimbulkan trauma bagi para korban. Konflik ini diduga dipicu oleh sengketa lahan antara warga dan perusahaan.

Polda Riau memastikan bahwa penegakan hukum akan terus berlanjut dan pihak-pihak yang terlibat secara ilegal maupun provokatif akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut