Gadis di Inhu Diperas Mantan Pacar Rp12 Juta, Ancam Sebarkan Foto Bugil Jika tak Diberi

INHU,iNewsekanbari.id -Seorang gadis muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya sendiri. Pelaku berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, memeras korban hingga total kerugian mencapai belasan juta rupiah, dengan ancaman menyebarkan foto bugil milik korban.
"Korban diperas beberapa kali hingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Kasus ini terungkap berkat keberanian korban melapor ke pihak kepolisian," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (16/6/2025).
Kasus ini berawal dari hubungan asmara secara daring antara korban berinisial A (22) dan pelaku yang terjalin sejak tahun 2023 melalui media sosial Facebook. Meski tak pernah bertemu langsung, hubungan keduanya berkembang cukup intens hingga pelaku berhasil membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana.
"Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku mulai memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut," jelas Aiptu Misran.
Untuk menyamarkan aksinya, pelaku menciptakan akun palsu di Facebook dengan nama “AA”, yang kemudian digunakan untuk menekan korban agar mengirimkan uang sebagai "tebusan". Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan akun WhatsApp pribadinya untuk melanjutkan pemerasan, dengan dalih ingin membantu menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang diklaim "hilang".
“Pelaku memanfaatkan kelemahan psikologis korban, dan ini menjadi contoh nyata bagaimana ruang digital bisa disalahgunakan untuk kejahatan. Karena itu, kita harus lebih cerdas dan bijak dalam berinteraksi di dunia maya,” tambahnya.
Setelah korban melapor, Tim Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat. Pada Jumat (14/6/2025), tim melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover, bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku agar datang ke lokasi yang telah disepakati.
"Penangkapan dilakukan di depan sebuah toko emas di kawasan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan mengamankan ARS tanpa perlawanan," tukas Aiptu Misran.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp2,5 juta. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa akun palsu “AA” dibuat oleh pelaku sendiri. Bahkan, rekening tujuan pengiriman uang ternyata terhubung dengan dompet digital milik pelaku yang juga digunakan untuk aktivitas judi online.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
Pasal 27B ayat (1), (2) jo Pasal 45 ayat (8), (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,
Pasal 4 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 9 tahun penjara. P
Editor : Banda Haruddin Tanjung