Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Hitungan Jam, Polres Kuantan Singingi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:02 WIB
  • author SM Said
Dalam Hitungan Jam, Polres Kuantan Singingi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh
Polres Kuantan Singingi tangkap 3 pelaku pembakaran hutan lindung Bukit Betabuh dalam hitungan jam, berkat laporan warga dan aksi cepat tim Reskrim. Foto Ist

Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,

Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau

Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Akibat tindakan pembakaran tersebut para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Perkebunan," tambah Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Kuantan Singingi dalam merespons cepat tindak pidana yang mengancam kelestarian lingkungan, khususnya hutan lindung yang memiliki peran vital bagi ekosistem.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut