Riau Berstatus Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Pemerintah pusat resmi menetapkan Provinsi Riau sebagai wilayah darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya intensitas kebakaran di sejumlah titik di Bumi Lancang Kuning.
Penetapan status darurat ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dalam kunjungan kerjanya di Riau, Selasa (29/4). Dalam kunjungannya, Menko Polkam memimpin apel siaga penanggulangan Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, yang juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menko Polkam Loedwijk Freidrick Paulu, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
“Riau kita tetapkan sebagai wilayah darurat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan persnya.
Berdasarkan data terbaru, 81 hektare hutan dan lahan telah terbakar di wilayah Riau sepanjang awal tahun ini. Salah satu lokasi terdampak parah adalah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan yang merupakan habitat satwa langka seperti harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Untuk mempercepat penanganan, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Penanganan Karhutla yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, TNI, Polri, dan elemen masyarakat.
“Penanganan Karhutla harus dilakukan secara sinergis dan terpadu. Oleh karena itu, kami bentuk wadah koordinatif khusus. Status darurat ini akan berlangsung dari April hingga November 2025,” tegas Menko Polkam.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan dini serta kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung panjang tahun ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung