Debt Collector Ngamuk di Polsek, Pengamat : Seharusnya Kantor Polisi Jadi Tempat yang Aman

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pengamat kebijakan publik, M. Rawa El Almady, menyayangkan keras terjadinya kekerasan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.
"Ini sangat kita sayangkan. Warga yang meminta pertolongan ke kantor polisi malah tidak mendapat perlindungan. Seharusnya petugas sigap bertindak, mencegah dan menghentikan aksi anarkis," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Rawa menyebut, keputusan korban untuk mencari perlindungan di kantor polisi adalah langkah yang benar. Namun justru, para pelaku semakin brutal saat berada di lokasi tersebut.
"Kalau aparat di tempat sigap, seharusnya bisa lakukan langkah tegas. Bisa tembakan peringatan ke udara atau tindakan hukum lainnya agar pelaku bubar dan tak melanjutkan aksi kekerasan," tambahnya.
Menurut Rawa, peristiwa ini telah mencoreng marwah kepolisian. Terlebih, para pelaku yang notabene merupakan debt collector ilegal bisa bertindak semena-mena di kantor polisi tanpa segera dihentikan.
"Sudah jelas debt collector itu ilegal. Mereka anarkis, dan kejadiannya di kantor polisi pula. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi," tegasnya.
Kapolda Riau Bertindak Tegas
Menanggapi insiden ini, Kapolda Riau Irjen Hery Heriawan langsung mencopot Kapolsek Bukit Raya sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian pengamanan. Rawa pun mendukung langkah cepat tersebut, namun meminta agar pembenahan dilakukan secara menyeluruh.
"Saya dukung pencopotan Kapolsek. Tapi Kapolda juga harus beri tekanan kepada seluruh jajaran bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali," pungkasnya.
Empat Pelaku Ditangkap, Lainnya Masih Diburu
Hingga kini, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Pihak Polda Riau memastikan akan menindak seluruh pelaku dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Banda Haruddin Tanjung