get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Emas Naik Lagi, Segini Nilainya

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naikkan Tahun Depan, Klaim Defisit Klaim

Senin, 11 November 2024 | 16:08 WIB
header img
Pengguna BPJS Foto ilustrasi/sindonews.com)

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id -  Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan bahwa iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami kenaikan pada pertengahan tahun 2025. Kenaikan tarif ini diambil sebagai langkah untuk mengatasi defisit yang diperkirakan terus membengkak, bahkan mengancam kegagalan pembayaran klaim di masa depan.

Ali Ghufron menyebutkan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan telah diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Direncanakan, penyesuaian tarif ini akan diterapkan pada akhir Juni atau awal Juli 2025, dengan rincian lebih lanjut mengenai besaran iuran yang akan ditentukan. "Nanti akhir Juni atau awal Juli 2025 akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif yang akan disesuaikan," kata Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11/2024).

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini memang semakin tertekan. Ali Ghufron memprediksi bahwa pada tahun 2024, defisit klaim BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun. Hal ini mengancam kemampuan BPJS untuk membayar klaim peserta pada tahun 2026 dan seterusnya, jika tidak ada penyesuaian tarif yang dilakukan lebih awal. "Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp20 triliun. Tapi tidak ada gagal bayar, mungkin sampai tahun 2026, makanya tahun 2025 tarif mau disesuaikan," tambahnya.

Sementara itu, Mahlil Ruby, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, juga menambahkan bahwa sejak tahun 2023, sudah terjadi gap antara iuran yang diterima dan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk memenuhi klaim peserta. Pada 2023, meskipun ada peningkatan tarif premi menjadi Rp60 ribu, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan jauh lebih tinggi daripada premi yang diterima, menciptakan apa yang disebut dengan "gap cros."

"Sejak tahun 2023, ada gap cros, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya," ujar Mahlil. "Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100%. Ini yang membuat kondisi BPJS Kesehatan semakin tertekan dan mengancam kegagalan pembayaran klaim."

Kenaikan tarif iuran ini dianggap sebagai langkah yang tidak bisa ditunda lagi jika BPJS Kesehatan ingin terus memenuhi kewajibannya kepada peserta JKN. Pemerintah berharap dengan penyesuaian tarif, sistem JKN bisa terus berjalan dengan stabil, tanpa mengorbankan layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentunya akan menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang saat ini sudah merasakan beban ekonomi akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup. Namun, di sisi lain, penyesuaian tarif ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional yang telah memberikan perlindungan bagi jutaan warga Indonesia.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut