get app
inews
Aa Read Next : Polres Rohul Tangkap Sindikat Pencurian Hewan Ternak

Warga Rokan Timur Diminta Jaga Kamtibmas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:46 WIB
header img
Warga Desa Rokan (ist)

ROHUL, iNewsPekanbaru.id - Polres Rohul bersama pihak kejaksaan, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA) membahas terkait kasus narkoba. Kegiatan ini diadakan di Aula Kantor Desa Koto Tandun, Selasa (29/10/2024) sekitar Pukul 10.00 Wib, 

Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai nara sumber Ps Kanit 2, Sat Resnarkoba Polres Rohul Aiptu Muhamad Ali Akbar, SH, Hakim PN Pasir pengaraian, Rudi Cahyadi, SH, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita  SH i MH, Jaksa Kajari Rohul, Cephas Siahaan, SH

Sementara itu para peserta yang hadir, Kepala Desa Koto Tandun, Muhamad Tohsin, Petangkat Desa Koto Tandun dan masyarakat  berjumlah sekitar 50 Orang  terdiri, tokoh masyarakat dan lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan Peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.

"Selain itu, Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya 

Termasuk, lanjut Ginting, para Peserta mengetahui dan memahami  proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.

"Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya 

"Terakhir,  pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul Tahun 2024, Kami melakukan Coolling System, dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk," tutup Ginting.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut