get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Masyarakat Jelang Pilkada Damai 2024

 Polresta Kumpulkan Pemilik Lahan Ganti Rugi Waduk Pemko, Siapa Pemilik Lahan Semakin Terang 

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:47 WIB
header img
Polresta Pekanbaru Kumpulkan Pemilik Lahan

iNewsPekanbaru.id- Penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru, Riau mengumpulkan sejumlah pihak terkait sengketa lahan pergamtian waduk Pemko Pekanbaru dengan pihak bersengketa yakni pihak Wahab, Anita dan Sakdiah. Sejumlah pihak yang dipangil itu seperti Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Mardion

Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Jepi Murdani, Tenayan Raya, Tokoh masyarakat Badak yang mengetahui lahan milik Sakdiah yakni Abdul Gani, Ahmad Yani, Basyir
Kemudian ahli waris Sakdiah, Muh Ali dan Rudi Hartono alias Buyung, saksi sempadan tanah Sakdiah,  Ahmad Syahharofi dan Nimis Yulita
dan pihak pengacara Sakdiah, Bintang Sianipar. Sementara dari Anita tidak dipanggil. Hadir juga, Wahab alias Limpap selaku pihak yang diduga ditekan untuk mengakui lahan yang bersengketa itu milik Anita. Hadir juga Kaspem Kelurahan Tuah Negeri Maswari Cipto.

Para saksi dan pihak pihak terkait dikumpulkan di lokasi lahan yang bersengketa yang berdekatan dekat masjid di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru. Penyidik menanyakan satu persatu terkait ihwal lahan yang akan diganti rugi itu milik Sakdiah atau Anita.

Bintang Sianipar menyatakan bahwa surat tanah atas nama Anita salah obyek atau salah tempat, sehingga dapat dicurigai bahwa surat itu asal dibuat tanpa turun ke lapangan.

"Surat atas nama Anita lokasinya di RT 01/RW 03 Kel Tuah Negeri Kec Tenayan Raya. Sementara tanah Sakdiah, berada di RT 04/ RW 03 Kel Tuah Negeri Kec Tenayan Raya
Lahan atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab, dipisah Sungai Tenayan (batas alam)," kata Bintang Kamis (30/5/24)


Sementara itu Wahab mengaku bahwa memang pernah disuruh menanda tangani surat tanpa diberitahu apa isinya. Wahab sendiri merupakan pria lansia yang tidak bisa baca tulis.Wahab mengakui lahan yang tertera diatas surat Anita adalah milik Sakdiah

Sementara itu tanah sepadan Sakdiah, Ahmad Syahharofi  dan Nimis Yulita menyatakan dulu pernah mendatangani kepemilikan tanah yang awalnya katanya milik Anita. Namun keduanya yang pernah membubuhkan tanda tangan di atas surat Anita, telah mencabut  tanda tangannya di atas meterai. Belakanngan baik Nimis Yulita maupun Ahmad Syahharofi mengakui bahwa lahan mereka hersepadan dengan tanah Sakdiah.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa pemanggilan pihak pihak terkait itu untuk memperjelas statatus kepemilkan lahan itu. Nantinya apa ada unsur pidananya atau tidak, menunggu hasil penyelidikan.

"Penyidik memanggil pihak pihak terkait langsung ke lokasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut," jelas Bery Juana.

Apakah nantinya akan dilakukan tindakan hukum kepada pihak pihak yang melakukan pelanggaran hukum daam hal ini termasuk pihak Anita, akan menunggu hasil perkembangan dari pihak kepolisian.

Sementara hari ini juga dilakukan pengukuran untuk menentukan titik kordinat tapal batas lahan yang didampingi pihak Polresta Pekanbaru.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut