iNewsPekanbaru.id - Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Semua APK harus diturunkan karena telah masuk masa tenang pasca berakhirnya kampanye, Sabtu (10/2/2024).
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Di masa itu, tidak boleh ada aktivitas kampanye, hingga dilaksanakan pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
Sebelum penertiban, dilaksanakan apel siaga penertipan APK Pemilu 2024 di halaman Kantor Bawaslu Rohil, Minggu (11/2/2024). Apel diikuti Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat.
"Mulai hari ini sudah masuk masa tenang Pemilu 2024. Sesuai surat Bawaslu, APK yang masih terpasang harus ditertibkan," ujar
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.
Andrian mengatakan, Polres Rohil mem-backup Bawaslu dan Satpol PP untuk membersihkan APK tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkam permohonan dari Bawaslu Rohil.
"Polri dan TNI hanya mem-backup. Pelaksanaan penertiban dilakukan Bawaslu beserta jajaran, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Rohil," jelas Andrian.
Pada penertiban ini, Bawaslu juga sudah melayangkan surat ke pengurus partai politik untuk menertibkan APK masing-masing.
"Jika tidak dilakukan, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu," kata Andrian.
Andrian kembali mengimbau masyarakat, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif jelang dan saat pelaksanaan pemilu. "Ayo kita sukseskan Pemilu 2024," pungkas Andrian.
Editor : Banda Haruddin Tanjung