get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Jessica Wongso Usai Menghirup Udara Segar

MA Sunat Hukuman Pidana, Mantan Bupati Kuansing Bebas

Rabu, 17 Januari 2024 | 23:26 WIB
header img
Dapat Potongan dari MA, Mantan Bupati Kuansing Bebas (Foto Dokumen sindonews.com)

iNewsPekanbaru-id - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. Ini setelah upaya kasasi yang dilakukan eks Bupati ini untuk mendapat keringanan dari Mahkamah Agung.


Kepala Rutan Sialangbungkuk, Erwin Siregar, mengkonfirmasi bahwa Andi Putra bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Mantan Bupati Sukarmis ini sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi.

"Benar dia (eks bupati Kuansing) bebas hari ini, tetapi bebas bersyarat beliau," kata Erwin Siregar Rabu (17/1/2024)


Erwin Siregar menyatakan bahwa status pembebasan bersyarat telah diserahkan kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembinaan dan pemantauan. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Andi Putra dari 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun setelah sidang putusan pada 30 Maret.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua hakim Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto. Putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Riau pada tanggal 5 Oktober 2022. Vonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru mempertegas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Andi Putra sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021 setelah tertangkap tangan dalam kasus suap terkait pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi didakwa menerima suap Rp 1.5 M dari pengurusan izin tersebut.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut