get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Terobos Titik Longsor Untuk Buka Akses 1500 Jiwa yang Teroslir di Palembayan Agam

Polda Riau Ungkap Jaringan Rokok Ilegal, 40 Ribu Bungkus Disita

Kamis, 11 Januari 2024 | 21:30 WIB
header img
Polisi Amankan Penyeludupan Rokok Ilegal (Ist)

iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal ke Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, sekitar 40.000 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh pihak kepolisian. Rokok tersebut didominasi oleh merek ilegal "Luffman" dan berasal dari Kepulauan Riau, Batam.

Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya. Hal ini menjadi ancaman tersendiri karena memudahkan rokok ilegal tersebut dijual kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku bernama JES (52) dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Desember 2023, ketika Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Reskrimsus Polda Riau kemudian memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada tanggal tersebut, Kasubdit I bersama anggota menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal. Tanpa menunggu lama, pelaku JES berhasil diamankan tanpa perlawanan. Terhadap pelaku JES, dikenakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut