get app
inews
Aa Read Next : 8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 Hirup Udara Segar

Pengembangan Potensi Peserta Didik Merupakan Fungsi Utama dari Pelaksanaan Pendidikan

Jum'at, 01 Desember 2023 | 17:49 WIB
header img
Program PINTAR di Kampar (Foto Ist)

iNewsPekanbaru.id - Pengembangan potensi yang dimiliki oleh peserta didik merupakan fungsi utama dari pelaksanaan pendidikan.  Ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003. Dimana dalam pasal tersebut menyatakan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif. 

Zufkifli Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dippora) Kabupaten Kampar mengatakan, berkembang atau tidaknya potensi peserta didik tergantung pada proses pembelajaran dan suasana belajar yang diikuti peserta didik, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1).

“Dalam pasal tersebut pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan pembelajaran dan suasana belajar agar pelajar secara aktif mengembangkan potensi diri,” jelas Zulkifli yang merupakan Fasilitator daerah Program PINTAR Penggerak Kabupaten Kampar.

Dijelaskannya, pernyataan dalam pasal tersebut terdapat 3 hal penting yakni modal pendidik dalam mewujudkan memfasilitasi dan mewujudkan pembelajaran dan suasana belajar. Pembelajaran dan suasana belajar,  dan  pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Zulkifli menambahkan modal pendidik dalam mewujudkan memfasilitasi dan mewujudkan pembelajaran dan suasana belajar terlihat jelas tertulis adalah usaha, sadar dan terencana.

“Tiga hal tersebut menggambarkan sesuatu hal yang mesti ada dan dimiliki serta dilakukan oleh seorang pendidik, secara praktik dari tiga kata tersebut hal yang paling utama adalah kata sadar yang kedua adalah terencana dan yang ketiga adalah kata usaha,” jelas Zukifli.

Dijelaskannya bahwa dia telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap perangkat pembelajaran, berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), dan Media pembelajaran. RPP, LKPD dan media pembelajaran yang disiapkan oleh masing-masing guru di sekolah binaan yang akan digunakan dalam proses pembelajaran. 

Diketahui dari hasil verifikasi dan validasinya, salah satu permasalahan yang ditemui adalah tidak sinkronnya antara kehendak kurikulum dengan tujuan pembelajaran, tidak relevannya antara kegiatan pembelajaran dengan sumber yang digunakan dalam pembelajaran, tidak relevan antara LKPD dengan langkah-langkah pembelajaran yang tertuang dalam RPP. 

Zulkifli menambahkan permasalahan itu menggambarkan begitu besar dan merupakan hal utama yang berhubungan langsung dengan perwujudan suasana belajar yang dapat mengembangkan potensi peserta didik. Perumusan tujuan pembelajaran, merupakan hal utama yang membuat suasana yang dapat memotivasi peserta didik dalam belajar. Kemampuan guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran dari capaian pembelajaran adalah kemampuan utama yang mesiti dimiliki oleh guru. 

"Hasil supervise dan monitoring evaluasi Monev terhadap RPP, menggambarkan bahwa dari 20 orang guru binaan hanya 3 orang yang telah dapat mengembangkan tujuan pembelajaran secara mandiri. Sementara 17 orang yang masih menggunakan tujuan pembelajaran yang didapati melalui tujuan pembelajaran yang sudah ada pada buku paket dan tujuan pembelajaran yang didapati dari hasil copy paste dari berbagai sumber dari website/internet. Hal ini menggambarkan begitu besar upaya yang mesti dicarikan solusi atau tindak lanjut agar guru memiliki kemampuan dalam merumuskan tujuan pembelajaran," tukasnya.

Permasalahan yang juga tidak kalah penting adalah kemampuan guru dalam menetukan sumber belajar berdasarkan materi yang menjadi pokok apa yang menjadi kebisaan dalam sebuah proses pembelajaran. Permasalah tentang kemampuan guru tentang menyusun lengkah-langkah kegiatan belajar peserta didik yang di tuangkan dalam LKPD yang berdasarkan langkah pembelajaran yang terdapat didalam RPP. 

Hasil supervisi terhadap perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran, terlihat kemampuan guru yang masih perlu menjadi perhatian dan mencarikan solusi bagi semua pemegang kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembelajaran, baik ditingkat sekolah, komunitas, dan instansi yang berhubungan dengan pendidikan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut