iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat pemerintah di Provinsi Riau, termasuk di tingkat kabupaten dan kota, untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK saat melakukan sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, pada hari Senin, 25 September 2023.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, serta para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Jangan mengira bahwa KPK tidak ada di daerah. Saat ini dunia sudah tidak ada lagi batas sebab ada teknologi. KPK punya semua teknologi tersebut. Jangan sampai kalian sedeng menikmati uang rakyat, tiba-tiba dipanggil KPK," tegasnya Senin (25/9/2023).
Johanis Tanak memperingatkan agar pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau menjauhi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa jika terdapat indikasi atau dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, KPK akan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Johanis Tanak juga mengingatkan bahwa KPK tidak hanya beroperasi di dalam ruangan, tetapi juga memantau dan mengawasi kegiatan di berbagai sektor. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa para pejabat harus mematuhi aturan dan melaksanakan tugas mereka dengan baik, tanpa terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, Johanis Tanak merujuk pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang menetapkan tugas KPK, termasuk pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Ia menegaskan bahwa KPK akan bertindak tegas terhadap tindak pidana korupsi, dan tidak akan meninggalkan tindakan penindakan apapun yang terkait dengan korupsi.
Peringatan ini ditujukan agar para pejabat pemerintah di Provinsi Riau memahami pentingnya menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pemerintahan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung