JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Dan Afrika BP2MI, Brigjen Pol. Suyanto saat memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah membantu BP2MI mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan ke Malaysia di Comment Center BP2MI Pancoran Jakarta, Selasa (13/6/2023).
BP2MI mengapresiasi jajaran Polda Riau yang komitmen perang semesta melawan TPPO, ini membuktikan kerja-kerja kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang menyelamatkan anak bangsa yang terus dilakukan.
"Tidak boleh kalah Hukum harus terus bekerja. Negara ini tidak di Prolakmirkan untuk duduk satu meja ngopi, minum, makan dengan penjahat tapi negara diprolakmirkan untuk memerdekakan anak bangsa dari kemiskinan, kebodohan, dan penindasan,"kata dia.
Kabida Humas Polda Riau melalui Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menyampaikan bahwa para pelaku TPPO wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 2, 4 dan 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara para korban, selanjutnya akan berkoordinasi dengan BP2MI atau diserahkan langsung untuk bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta