KAMPAR iNewsPekanbaru.id - Pihak Polsek Kampar, Kabupaten Kampar menangkap seoramg wanita berinisial HP. Ibu rumah tangga berusia 32 tahun ini diamankan terkait kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Alasan sang ibu membunuh anaknya karena masalah sangat sepele, yakni sang putra hiperaktif.Korban adalah Abdul Malik (3,5). Korban tewas dengan cara dicekik oleh dan dipukul pakai gayung dan dicubit. Pelaku sempat mengelak sebagai pembunuh anaknya, namun akhirnya dia mengakuinya.
"Anaknya itu bijak karena masih dalam masa pertumbuhannya. Dia anaknya aktif. Korban lagi sedang lasak-lasaknya. Jadi pelaku kesal dengan kelakuan anaknya padahal anaknya tidak melakukan kesalahan," kata Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani Selasa (28/3/2023).
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan ayah korban ZA (47). Dimana pada Minggu, 27 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB, ZA yang curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya kemudian kondisi tubuh dingin dan kaku.
"Saat ditanya saksi, istri mengatakan bahwa korban terjatuh di kamar mandi," ucapnya.
Melihat kondisi anaknya yang sudah tidak bergerak, ZA menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban. Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Hasil pemeriksaan bahwa korban sudah meninggal dunia.
ZA pun kaget. Untuk memastikan lagi kondisi putranya, ZA korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris. Namun hasilnya tetap sama, korban sudah meninggal dunia. Kejadian ini membuat heboh warga. Belakangan kasus ini sampai pihak kepolisian, setelah ZA melapor ke polisi. Petugaspun mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
"Pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru," imbuhnya.
Polispun melakukan gelar perkara untuk membuat kasus ini semakin terang. Akhirnya HP ditetapkan sebagai tersangkanya. Ini dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban. Dari hasil pengakuan pelaku ia melakukan penganiayaan dengan cara mencubit di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban. Pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," terang Marupa.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.
"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Jadi kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga ini juga jadi pelajaran bagi orang tua lainnya dari kasus ini,"harap Kapolsek Kampar.
Editor : Banda Haruddin Tanjung