get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Imlek dan Isra Miraj, Bandara SSK II Pekanbaru Alami Lonjakan Penumpang

Tak Ada Remisi Untuk Warga Binaan Pada Perayaan Imlek

Minggu, 22 Januari 2023 | 21:52 WIB
header img
Kepala Kakanwil Kemenkumham Riau Jauhari

iNewsPekanbaru.id – Sampai 21 Januari 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah sejumlah  13.704 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 313 persen. Dalam proses pembinaan di lapas/rutan/LPKA, warga binaan mempunyai hak dan tanggung jawab. 
Salah satu hak yang diperoleh adalah remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu Remisi Umum (diberikan saat peringatan Hari Kemerdekaan RI), Remisi Khusus (Hari Raya Besar Agama) dan Remisi Tambahan. 

Memperingati Tahun Baru Imlek 2023, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP yang beragama Konghucu. Di Riau ada 2 orang WBP beragama Konghucu, namun keduanya belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi tersebut. 

“Untuk Imlek Tahun 2023 ini tidak ada WBP di Riau yang mendapatkan remisi alias nihil. Ada 2 WBP kita yang beragama Konghucu yaitu 1 orang di Lapas Bagansiapiapi dan 1 orang lagi di Lapas Bengkalis. Namun, keduanya belum bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada siaran persnya, Minggu (22/1). Sebenarnya, warga binaan Tionghoa hampir merata ada pada lapas/rutan, namun dengan berbagai macam agama. Sedangkan Remisi Imlek ini dikhususkan untuk yang beragama Konghucu, dan tidak dibolehkan WBP mendapatkan Remisi Khusus dua kali dalam setahun. Nanti bisa bolak balik tukar agama demi remisi, sebut kakanwil lagi.  

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik (dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan/LPKA dengan predikat baik. Lalu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. 
 
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.

“Selamat Tahun Baru Imlek 2023 atau Tahun 2574 Kongzili bagi saudara-saudara kami masyarakat keturunan Tionghoa terkhusus bagi ASN Kemenkumham Riau dan warga binaan di Riau. Semoga tahun ini mendatangkan kesuksesan dan kebahagian bagi kita semua,” tutup Kakanwil dengan senyuman khasnya

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut