Logo Network
Network

Kasus Sambo, Polda Metro Jaya Dinilai Melawan Mabes Polri

Erfan Maaruf, iNews
.
Selasa, 13 September 2022 | 18:29 WIB
Kasus Sambo, Polda Metro Jaya Dinilai Melawan Mabes Polri
AKBP Raymon Siagian saat sidang (Foto okezone)

JAKARTA  Inews.id - Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus pembunuhan brigadir J .Hal ini dinilai sebagai bentuk perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri. 

Hal itu diutarakan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.Diketahui bahwa Jerry merupakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengaku, pernyataan yang keluarkan Kombes Zulpan dianggap menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memahami pidana terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.

Tidak hanya, Kombes Pol Endra Zulpan seharusnya juga mengetahui bahwa Jerry diputus dengan pemberitaan secara tidak hormat dalam sidang komisi komisi etik polri (KKEP) yang merupakan majelis tertinggi di lingkungan internal Bhayangkara Polri.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.

Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan. "Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,"ungkapnya.

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh institusi.
"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi,"tandasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.