Ade menambahkan pengungkapan ini juga menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pemulihan lingkungan.
“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
