Dikendalikan dari Lapas Rumbai, Penyelundupan Sabu Rp72 Miliar Jaringan Malaysia-Riau Diungkap

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman barang haram dalam jumlah fantastis.

Merespons informasi tersebut, Brigjen Eko bersama tim bergerak cepat melakukan pemantauan ketat di lokasi yang diduga menjadi jalur utama pengiriman pada Jumat malam, 10 April 2026.

"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Eko, dari hasil pengejaran, total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba. 

Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu," ujar Eko.

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai atau Lapas Rumbai.

Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," tutur Eko. 

Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.

"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," papar Eko.

Berdasarkan pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network