Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba Internasional, 16 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Disita
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polres Bengkalis, Polda Riau kembali memutus rantai peredaran narkotika internasional dalam operasi senyap di wilayah Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Barang bukti fantastis berupa 16,3 kilogram sabu dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia berhasil disita dari tangan dua kurir lintas negara.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Heryadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap performa personel di lapangan yang berhasil mengadang laju peredaran barang haram senilai miliaran rupiah tersebut.
"Penangkapan tersangka berinisial DPG (27) dan YA (22) dilakukan setelah aksi kejar-kejaran yang dimulai dari pintu masuk pesisir hingga ke Pekanbaru," ucapnya Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, barang haram tersebut diselundupkan dari Negeri Jiran menggunakan jalur laut melalui "jalur tikus" di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, melakukan pengejaran intensif mulai dari Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro hingga akhirnya menyergap pelaku di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas Nusakambangan.
"Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Riau. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, terutama karena Bengkalis merupakan salah satu gerbang utama masuknya barang haram melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi," tegas AKBP Fahrian di Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengendarai sepeda motor demi mobilitas cepat di dalam kota. Namun, ketelitian personel berhasil membongkar siasat mereka yang menyembunyikan 15 paket besar sabu serta puluhan ribu butir ekstasi di dalam dua tas hitam dan sebuah kardus.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas pengendali utama berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tidak akan berhenti pada kurir. Tim saat ini sedang melakukan pengembangan luas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat di balik penyelundupan ini. Kami mengejar hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
