PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Asri Auzar ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru Minggu (9/11/225). Mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini diduga melakukan penggelapan atas barang tak bergerak.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara belum lama ini.
Penggelapan berupa ruko.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra memgatakan bahwa pihaknya segera melimphkan berkas Asei Ayxa ke jaksa.
"Ia sudah kita tahan. Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap,"imbuhya Minggu (0/1/2025)
Pengelapan hasil sewa ruko terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Di mana diduga pelaku menggelapkan hasil sewa ruko. Pelapor adalah Vincent Limvinci
"Kita tersangka dia dengan Pasal 385 KUHPidana," imbuhnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
