Bengkalis iNewsPekanbaru.id – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri kembali menindak kejahatan lintas perairan. Kali ini, Kapal Polisi (KP) Bangau-5006 di bawah pimpinan AKP Syariful Asri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari wilayah pesisir Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menuju Malaysia.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di pesisir Desa Sukarjo Mesim. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Syariful Asri, selaku Komandan KP Bangau-5006, langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di sekitar Dusun Teluk Kumbang pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 18.00 WIB.
"Saat dilakukan penyergapan, sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku utama penyelundupan berhasil melarikan diri ke kawasan hutan bakau. Namun, tim berhasil mengamankan satu unit speedboat bermesin Yamaha 200 PK dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BM 6910 DAR," katamya Minggu (19/10/2025) AKP Syariful Asri.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Nazon. Setelah diperiksa, Nazon mengaku sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Rupat, Indonesia, menuju Malaysia. Berdasarkan keterangan tersebut, tim terus melakukan penyisiran hingga akhirnya pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil menangkap terduga pelaku utama berinisial NI (32 tahun) yang bersembunyi di rawa kebun sawit.
Dalam pemeriksaan awal, NI mengakui perannya sebagai penampung dan pengantar calon PMI ilegal. NI juga diketahui merupakan adik ipar dari pemilik speedboat berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit speedboat bermesin Yamaha 200 PK.
Delapan galon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (30 liter per galon).
Satu unit sepeda motor Honda Vario merah Nomor Polisi BM 6910 DAR.
Satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 50i warna hitam yang berisi bukti percakapan transaksi pengiriman calon PMI.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian (perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011), serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairudda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabransyah menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Komandan KP Bangau-5006, AKP Syariful Asri, dan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perairan Indonesia, khususnya perairan Riau.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait