JAKATA ,iNewsPekanbaru.id– Dirdik (Direktur Penyidikan) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan peran mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.
"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu program Google O-Education yang menggunakan Chromebook dan dapat digunakan oleh kementerian, terutama untuk peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dan pihak Google telah menyepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan Eva selaku staf khusus menteri. Mereka menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenis. Rapat tersebut membahas pengadaan perlengkapan alat TIK, yakni penggunaan Chromebook sebagaimana arahan dari NAM.
"Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," paparnya.
Padahal, kata dia, surat dari Google tersebut sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya, yaitu MP, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
"Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis dan juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian dan review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," katanya.
Ia menambahkan, Nadiem pada Februari 2021 kembali menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Editor : Banda Haruddin Tanjung