Kerusahaan di Siak, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Nanda
Kapolres Siak dan Pemda Kunjungi Lokasi Pasca Kerusuhan (ist)

Siak,iNewsPekanbaru.id – Kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, kini memasuki tahap penyelidikan intensif. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan lingkungan sekitar.

“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Eka Ariandy, Jumat (13/6/2025).

Ia merinci, salah satu tersangka berinisial S diduga sebagai salah satu aktor intelektual di balik kerusuhan. Tersangka lain, P, berperan sebagai pengumpul dana atau bendahara aksi. Tiga tersangka lainnya merupakan pelaku pembakaran fasilitas milik perusahaan.

“Ini adalah aksi spontanitas dari warga akibat konflik lahan. Namun demikian, tidak dibenarkan jika dilakukan dengan cara anarkis,” tegasnya.

AKBP Eka menambahkan bahwa masih banyak pelaku lain yang sedang diburu dan proses hukum terus berjalan. Saat ini, situasi di lokasi kerusuhan dinyatakan telah kembali kondusif.

Berdasarkan data sementara, kerusuhan menyebabkan kerusakan berat, antara lain, 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess karyawan 5 unit kantor
Semua fasilitas tersebut mengalami kerusakan parah atau hangus terbakar.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Siak, Afni Z, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan mediasi.

“Kami akan bantu fasilitasi mediasi dengan pihak PT SSL. Tapi kami tidak bisa mentoleransi tindakan merusak fasilitas yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Bupati Afni.

Kerusuhan yang terjadi pada 11 Juni 2026 ini dipicu oleh konflik agraria antara warga dengan PT SSL, yang sebelumnya juga disebut sebagai PT Sumatera Silva Lestari—perusahaan penyedia bahan baku kertas di Riau.

Warga mengklaim bahwa lahan yang mereka tanami sawit telah diduduki secara turun-temurun, namun pihak perusahaan mencabut tanaman tersebut karena mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari konsesi resmi mereka.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network